Kenapa Tahanan Harus Dibebaskan Di Tengah Pandemi? (Sebuah Analisa)

Kenapa Tahanan Harus Dibebaskan Di Tengah Pandemi?

(Sebuah Analisa)


Oleh: Abdi Rahmatsah Siregar


Jakarta (3/04/2020). Pemerintah melalui Kemenkumham membebaskan 18.062 napi. Seperti yang di kutip di ccnindonesia.com. Keputusan itu tertuang dalam Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Di tengah wabah virus corona (Covid-19) yang terus meningkatkan lalu melepaskan tahanan? Aneh memang. 

Kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah pencegahan virus tersebut. Padahal, kalau dipikir-pikir penjara itu hampir sama konsepnya seperti karantina yang digaungkan Pemerintah atau lockdwon seperti keinginan beberapa pejabat daerah. 

Tapi mari kita coba menganalisa kebijakan Pemerintah tersebut. 

Pandemi yang terus meningkat di Indonesia untuk menanganinya membutuhkan anggaran. Sementara anggaran untuk menangani wabah/bencana di APBN 2019 tidak mencukupi. Sementara anggaran 2020 baru disahkan sekitar Agustus 2020. Lalu yang dilakukan adalah merelokasi anggaran. Dan, salah satunya adalah. Anggaran untuk Lembaga Pemasyarakatan. 

Mari berhitung. Jika satu untuk satu orang narapidana, negara harus mengeluarkan Rp.15.000,00. perhari, lalu di kali 30 hari, maka perbulannya negara mengeluarkan Rp.450.000,00. Kemudian Rp.450.000,00. dikali 18.062 tahanan, maka totalnya Rp.8.127.900.000,00. Kemudian hasil tersebut dikalikan lagi jumlah bulan sejak kebijakan ini keluar sampai Agustus 2020. 4 bulan. Maka, totalnya Rp.325.116.000.000,00. Anggaran yang cukup banyak. Perlu menjadi catatan. Setiap daerah berbeda-beda biaya perharinya dan ini baru anggaran untuk makanan.

Lalu apa masalahnya? Masalahnya adalah negara melepaskan narapidana. Beberapa kemungkinan yang akan terjadi. Pertama, di tengah-tengah bencana seperti ini jika mereka dibebaskan kemungkinan mereka berbuat tindakan kriminal lagi sangat mungkin. Sebab pekerjaan pun susah dicari dimasa-masa saat ini. Yang kedua, memang narapidana yang dilepas adalah mereka yang  menjalani hukuman kriminal biasa. Tapi ada kemungkinan narapidana dengan kasus tipikor misalnya akan dibebaskan. 

Jika negara memang benar-benar bokek. Atau negara tidak mau lagi menambah utang negara kepada bank dunia walaupun godaan peminjaman dana untuk memberantas corona (Covid-19) cukup menggiurkan. Harusnya tidak perlu merelokasi anggaran lapas. Sebab masih ada anggaran pemindahan ibukota, perjalanan dinas pejabat, tunjangan pejabat negara yang bisa direlokasi.

Link terkait:

https://www.liputan6.com/news/read/4217173/ini-kategori-napi-yang-tidak-masuk-program-pembebasan-untuk-cegah-covid-19 



Comments